Rencana Kerja Jangka Menengah Sekolah
merupakan sebuah proses perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti untuk
mencapai tujuan pendidikan dalam jangka waktu 4 tahun. Dengan tujuan ini
sekolah dapat disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, sosial
budaya masyarakat, potensi sekolah dan kebutuhan peserta didik. RKJM (Rencana
Kerja Jangka Menengah) disusun sebagai pedoman kerja pengembangan sekolah, dan
sebagai bahan acuan untuk mengidentifikasi serta mengajukan sumber daya yang
diperlukan.
Dewasa ini kompetisi pendidikan
berlangsung sangat ketat dan tajam hampir tiada batas. Sekolah yang tidak mampu
bersaing secara fair dan terbuka akan tertinggal terseleksi oleh keadaan. Oleh
karena itu SD Negeri 1 Suangi perlu mengembangkan dan meningkatkan secara terus
menerus dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya
menusia maupun sumber daya yang lainnya. SD Negeri 1 Suangi memiliki siswa
sebanyak 136 Siswa, guru sebanyak 11 guru, 1 Orang Tata Usaha/Operator Datadik,
dan 1 Orang tenaga Perpustakaan, untuk itu dukungan dan kepercayaan pemangku
kepentingan (stakeholder) yang mendukung, sarana dan prasarana, dan
berada di lingkungan persekolah dengan masyarakat yang religius dan berbudaya.
Menghadapi kondisi tersebut SD Negeri 1 Suangi perlu mempersiapkan diri secara mantap dengan menyusun Rencana Kerja
Jangka Menengah (RKJM ) bertujuan untuk tercapainya pelayanan pendidikan yang
maksimal terhadap siswa dan tercapainya tujuan pendidikan nasional dan visi
misi yang digalakkan oleh satuan pendidikan.
Dasar hukum yang dijadikan acuan dalam penyusunan RKJM SD Negeri 1 Suangi:
1.
Undang-undang No. 20 tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
3.
Permendiknas No. 22, 23, dan 24 Tahun 2006 tentang SI dan SKL
4.
Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
5.
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru
6.
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Kepala Sekolah
7.
Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Tugas Guru sebagai Kepala Sekolah
8.
Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
9.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
10.
Permendiknas No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan
11.
Permendiknas No. 20 Tahun 20007 tentang Standar Penilaian
Adapun Sekolah dasar Negeri 1 Suangi menyusun RKJM
dengan tujuan untuk:
1.
Menjamin agar perubahan / tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat
dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
2.
Mendukung koordinasi antar personil sekolah.
3.
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar
personil sekolah, antar sekolah dan dinas pendidikan.
4.
Menjamin keterkaitan antara perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan.
5.
Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat.
6.
Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
berkeadilan dan berkelanjutan.
Kerangka pemikiran dari Rencana Kerja
Menengah Sekolah adalah mengacu pada tujuan dari pendidikan nasional sesuai
dengan bunyi pasal 3 Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 yaitu
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab” . Kemudian diatur lebih lanjut ke
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan
yang memuat 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu a. standar isi; b. standar
proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar pendidik dan tenaga
kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g.
standar pembiayaan;dan h. standar penilaian pendidikan.
Berdasarkan tujuan pendidikan nasional
yang dijabarkan ke dalam 8 standar pendidikan yang dikaitkan kodisi riil
sekolah yang terdiri dari kekuatan dan kelemahan maka dilakukanlah usaha
minimal untuk mencapai SNP (Standar Nasional Pendidikan) atau bahkan dapat
lebih yang selanjutnya dapat mengacu kepada sistem manajemen sekolah mencakup
kurikulum yang mengadopsi manajemen sekolah dan pedoman KTSP. Sudah
barang tentu banyak hal yang belum terpenuhi yang merupakan suatu kodisi nyata
saat ini yang harus segera dipenuhi untuk mencapai standar minimal yaitu
Standar Nasional Pendidikan (SNP). Maka dari itu sekolah wajib melakukan
perencanaan secara rinci dan terstruktur berdasarkan analisis dari fakta
kelemahan dan kekuatan yang ada sehingga dapat digambarkan kondisi tantangan
nyata yang selanjutnya dijawab dengan melakukan penyusunan dan pelaksanaan
program-program strategis mulai dari saat ini dan seterusnya untuk mempercepat
tercapainya tujuan yang telah ditentukan
Rencana Kerja Jangka Menengah ini
disusun guna memenuhi delapan standard pendidikan wajib dilaksanakan di
sekolah. Agar lebih efektifnya pelaksanaan delapan standard pendidikan di
Sekolah Dasar Negeri 1 Suangi maka dipandang perlu untuk menyusun Rencana Kerja
Jangka Menengah Tahun 2016 – 2020 dengan tujuan untuk memberikan arah
pelaksanaan untuk terjaminnya mutu pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 1 Suangi.
Adapun ruang lingkup RKJM terdiri dari :
1.
Maksud dan tujuan
2.
Kerangka penyusunan
3.
Sistematika penulisan
4.
Kondisi umum SD Negeri 1 Suangi
5.
Rencana Strategis
6.
Visi/Misi
7.
Tujuan Sekolah
8.
Sasaran
9.
Analisis Swot
10.
Alternatif pemecahan masalah
11.
Penyusunan program peningkatan mutu
12.
Jadwal kegiatan
13.
Kesimpulan dan saran