SELAMAT DATANG DI BLOG WARTA PENDIDIKAN TERDEPAN DALAM BERBAGI INFORMASI PENDIDIKAN

Selasa, 24 Oktober 2017

Angin Segar Guru Honorer jadi PNS





Selama memenuhi syarat, sangat memungkinkan bagi guru honorer untuk menjadi PNS. Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan guru yang akan pensiun mencapai 295 ribu orang lebih. Gelombang pensiun guru PNS dalam jumlah besar ini bakal terjadi dalam kurun 2017 – 2021. Kondisi ini menjadi peluang bagi tenaga honorer untuk naik status menjadi guru PNS. Untuk mencari solusi pengisian kekosongan guru PNS itu, Kemendikbud segera berkoordinasi lintas kementerian. Diantaranya dengan Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenag. Kekosongan guru PNS itu tidak bisa diisi hanya dari rekrutmen guru garis depan (GGD). Teknis rekrutmen guru PNS belum bisa disampaikan. Sebab pembahasan lintas kementerian masih belum dilaksanakan. Namun, ada kesempatan bagi para guru honorer untuk menjadi PNS. Dengan catata guru honorer itu memenuhi syarat menjadi guru PNS. Di antaranya minimal berijazah S1 atau Diploma IV. "Syarat untuk jadi PNS itu sudah ditetapkan Kementerian PAN-RB. Bukan kewenangan Kemendikbud," kata Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nurzaman yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (18/10/17).Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menjelaskan pemerintah pusat harus secepatnya membuat analisis kebutuhan riil guru di lapangan. Selama ini pemerintah menyebut rasio guru di Indonesia sudah ideal. Ternyata dalam menghitung rasio tersebut, juga diikutsertakan para guru honorer. Dia berharap untuk pengisian kekosongan guru PNS akibat pensiun itu memprioritaskan guru honorer. Sebab guru honorer banyak yang sudah puluhan tahun membantu pemerintah menambal kebutuhan guru di sekolah negeri. Guru honorer jangan seperti habis manis sepah dibuang. Data Pensiun Guru PNS 2018

(5 Pemprov dan 5 Pemkab/Pemkot Terbanyak)

1. Pemprov DKI Jakarta : 2.328 orang
2. Pemprov Jawa Barat : 874
3. Pemprov Jawa Timur : 817
4. Pemprov Jawa Tengah : 781
5. Pemprov Sulawesi Selatan : 525

1. Pemkot Palembang : 614 orang
2. Pemkab Malang : 612
3. Pemkot Bandung : 548
4. Pemkab Jember : 540
5. Pemkab Bandung : 537

Jumlah Guru PNS Pensiun 2017-2021

2017 : 38.829
2018 : 51.458
2019 : 62.759
2020 : 72.976
2021 : 69.757
Total : 295.779 orang

Isnin, 16 Oktober 2017

MODUL PEMBELAJARAN MATEMATIKA SD

Matematika merupakan ilmu universal yang mendasari perkembangan teknologi modern, mempunyai peranan penting dalam berbagai disiplin dan memajukan daya pikir manusia. Perkembangan pesat dibidang teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini dilandasi oleh perkembangan matemaika dibidang teori bilangan, aljabar, analisis, teori peluang dan matematika diskrit (Permendiknas, (2008:134)). Untuk mencipta teknologi di masa depan diperlukan penguasaan matematika sejak dini. Matematika  sekolah  merupakan  salah  satu  mata  pelajaran  yang  harus diajarkan dalam jenjang pendidikan dasar maupun dijenjang pendidikan menengah.  Matematika  sekolah tersebut  terdiri  atas  bagian-bagian matematika yang dipilih guna menumbuh kembangkan kemampuan- kemampuan dan membentuk pribadi peserta didik serta berpadu pada perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Mata pelajaran matematika di sekolah dasar merupakan salah satu program pembelajaran yang bertujuan untuk mempersiapkan siswa agar sanggup menghadapi perubahan keadaan di dalam kehidupan yang selalu berkembang, melalui  latihan  bertindak atas  dasar  pemikiran  secara  logis, rasional, kritis, cermat, jujur, dan efektif. Selain membina perubahan dan harapan kehidupan pada anak, juga mempersiapkan siswa agar menggunakan matematika dan pola fikir matematika dalam kehidupan sehari-hari dan dalam mempelajari berbagai ilmu pengetahuan.    




Pentingnya pembelajaran matematika disekolah dasar juga dituangkan dalam GBPP matematika SD, bahwa pengajaran matematika di SD dapat menumbuhkan dan mengembangkan keterampilan berhitung (Menggunakan Bilangan) sebagai alat dalam kehidupan sehari-hari. Metematika berfungsi untuk mengembangkan kemampuan menghitung, mengukur, menurunkan menggunakan rumus matematika sederhana yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Lampiran Permendiknas RI No. 22 (2006,  416) menyebutkan bahwa, dalam  setiap  kesempatan  pembelajaran  matematika  hendaknya dimulai  dengan  pengenalan masalah yang sesuai dengan situasi (contextual  problem).  Dengan mengajukan   masalah   kontekstual,   siswa secara   bertahap   dibimbing   untuk menguasai  konsep  matematika.  Untuk meningkatkan keefektifan pembelajaran, sekolah  diharapkan  menggunakan teknologi informasi   dan komunikasi seperti komputer, alat peraga, atau media lainnya. Sementara  itu, dalam  Permendiknas  RI  No.41 (2007: 6) disebutkan bahwa proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus    interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik   serta psikologis siswa. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pembelajaran matematika hendaknya dimulai dengan pengenalan masalah yang sesuai dengan situasi mengajar dan sekaligus melibatkan peran aktif siswa dalam proses pembelajarannya. 

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional dan menghasilkan lulusan yang memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif sesuai standar  nasional, Depdiknas melakukan pergeseran paradigma dalam proses pembelajaran, yaitu dari teacher active teaching menjadi student active learning. Maksudnya adalah perubahan orientasi pembelajaran yang berpusat pada guru (teacher centered) menjadi pembelajaran yang berpusat pada    siswa  (student  centered).  Dalam pembelajaran  yang  berpusat pada siswa, guru diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator yang akan memfasilitasi  siswa  dalam belajar,  dan  siswa  sendirilah  yang  harus  aktif belajar dari berbagai sumber belajar. Dalam   standar   proses   dikemukakan   bahwa   pada   pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses  pembelajaran  untuk   mencapai kompetensi dasar,   proses   pembelajaran   harus   dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,  menantang,  dan  memotivasi  peserta  didik  untuk berpartisipasi     aktif.     Demikian juga proses     pembelajaran     harus memberikan ruang  yang    cukup    bagi    siswa    untuk    dapat    memberi prakarsa,   kreativitas,   dan kemandirian  sesuai  dengan  bakat,  minat  dan perkembangan  fisik  serta  psikologis siswa.  Hal  tersebut  dapat  terwujud, apabila  guru  dalam  pembelajarannya  dapat:  
(1) memberikan  kesempatan kepada  siswa  untuk  menjalin  kerjasama   yang  bermakna dengan  teman dan guru; 
(2) mendorong dan memicu siswa untuk mencaritemukan hal-hal yang baru dan inovatif, 
(3) memungkinkan siswa belajar dalam suasana tanpa tekanan,   bebas,   terlibat   secara   psikis   dan   fisik;   
(4)  menghadapkan  siswa  pada  masalah,    persoalan-persoalan   dilematis,    yang    jawabannya membutuhkan  kreativitas  dan    kemungkinan-kemungkinan    baru    sesuai dengan tingkat perkembangan kognitif siswa; 
(5) mendorong dan memberi semangat    pada    siswa  untuk mencapai    prestasi,  berkompetisi,  berani mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri dengan materi pembelajaran; dan 
(6) menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan   mata   pelajaran,   yaitu   meliputi   proses   eksplorasi,   elaborasi,   dan konfirmasi. 

Eksplorasi   adalah   serangkaian   kegiatan   pembelajaran   yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mencaritemukan berbagai informasi,  pemecahan masalah,  dan  inovasi.  Elaborasi adalah serangkaian kegiatan  pembelajaran  yang  memungkinkan  siswa  mengekspresikan  dan mengaktualisasikan diri melalui berbagai kegiatan dan karya yang bermakna. Konfirmasi  adalah serangkaian  kegiatan  pembelajaran     yang   memberi kesempatan bagi siswa untuk dinilai, diberi penguatan dan diperbaiki secara terus-menerus. Sejalan dengan apa  yang telah dikemukakan di atas,  maka perlu kiranya bagi guru bagaimana     sebaiknya     mengatur     urutan     kegiatan pembelajarannya sehingga relevan   dengan   tujuan   pembelajaran, dan dikuasai  dengan  baik  oleh  siswa  yang diajarnya, serta kegiatan pembelajarannya kontekstual,   menarik,   bervariasi,  dan melibatkan peran aktif siswa. 

dalam modul ini dipaparkan cara pelaksanaan dan penerapan pembelajaran soal cerita operasi hitung campuran SD dan bisa menjadi referensi Bapak Ibu guru sehingga penerapan pembelajaran menjadi kontekstual,   menarik,   bervariasi,  dan melibatkan peran aktif siswa dalam proses pembelajaran matematika SD.

untuk mengunduh modul klik link di bawah ini..

2. Modul Pembelajaran KPK dan FPB
3. Pembelajaran Operasi Hitung Perkalian & Pembagian Pecahan SD
4. Pembelajaran Permasalahan-Jarak-waktu-kecepatan
5. Pembelajaran Pengukuran Luas Bangun Datar & Vol.Bangun Ruang di SD
6. Pembelajaran Perpangkatan dan Penarikan Akar Bilangan di SD
7. Pembelajaran Operasi Hitung Perkaliandan Pembagian Bilangan Cacah di SD
8. Strategi Pembelajaran Matematika SD 

Khamis, 5 Oktober 2017

PRANGKAT AKREDITASI 2017

Akreditasi   adalah  pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelaikan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelaikan.
hasil dari akreditasi adalah pengakuan terakreditasi atau tidak terakreditasi Bagi sekolah yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:

A (Amat Baik) dengan nilai antara 86-100;
B (Baik) dengan nilai antara 71-85;
C (Cukup) dengan nilai antara 56-70.

Jika nilai tersebut kurang dari 56 maka sekolah tersebut tidak layak untuk mendapatkan pengakuan “terakreditasi”. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah mengenai masa berlaku akreditasi yang telah diperolehnya, antara lain:
Peringkat akreditasi berlaku selama 4 tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi, Sekolah wajib mengajukan permohonan reakreditasi yaitu 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir, Sekolah yang meghendaki reakreditasi bisa mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1 atau 2 tahun setelah penetapan akreditasi, Sekolah yang masa akreditasinya telah berakhir dan sudah mengajukan permohonan reakreditasi namun belum ditindak lanjuti maka sekolah tersebut masih menggunakan peringkat akreditasi terdahulu, Sekolah yang masa akreditasnya berakhir dan menolak untuk reakreditasi maka peringkat akreditasi yang terdahulu sudah tidak berlaku.

Hasil akreditasi suatu lembaga pendidikan mempunyai beberapa manfaat bagi beberapa kelompok kepentingan, di antaranya adalah sebagai berikut:

Sekolah
Acuan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan rencana pengembangan sekolah. 
Bahan masukan untuk pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah. 
Pendorong motivasi peningkatan kualitas sekolah secara gradual. 
Selain sebagai sekolah yang berkualitas, sekolah yang terakreditasi ini juga mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal moral, dana, tenaga dan profesionalisme.

Kepala sekolah
Bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga sekolah termasuk kinerja kepala sekolah selama 1 periode (4 tahun). 
Bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah. 

Guru
Dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi siswanya.

Masyarakat (wali murid)
Informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah. 
Bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang berkualitas tinggi, sehingga siswa mempunyai kepercayaan terhadap dirinya bahwa mampu masuk dan bersekolah di lembaga pendidikan yang terakreditasi nasional.

Dinas pendidikan
Acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing. 
Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait dengan rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat Dinas.

Pemerintah
Bahan masukan untk pengembangan sistem akreditasi sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional.
Sumber informasi tentang tingkat kualitas layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro.
Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.  

adapun kelengkapan perangkat administrasi akreditasi yang harus disiapkan oleh sekolah adalah perangkat yang termuat 8 standar nasional pendidikan. bagi sekolah yang akan akreditasi pada tahun ini harus menyiapkan perangkat tersebut. 

di bawah ini kami akan share perangkat apa saja yang harus disiapkan untuk menghadapi akreditasi sekolah.

1. POS akreditasi 2017 unduh

2. perangkat akreditasi SD/MI 2017 unduh

3. Analisis perangkat akreditasi 2017 unduh



semoga bermanfaat...

Isnin, 2 Oktober 2017

NO UKG SEBAGAI ACUAN UNTUK MELIHAT INFO GTK DI SIM PKB

Warta Pendidikan -  Pada Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 terdapat perubahan yang cukup signifikan, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik dan juga upaya untuk melakukan sinkronisasi terhadap aturan/regulasi yang berlaku, serta menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



dalam versi 2018 tersebut terdapat penambahan fitur salah satunya adalah pada sub menu nilai test. dimana dalam menu ini untuk mengakomodir nilai Uji Kompetensi Guru (UKG). Uji Kompetensi Guru adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Mulai tahun pelajaran 2017/2018 pengecekan Data guru atau SKTP sertifikasi guru hanya bisa diakses oleh guru yang sudah terdaftar dan bergabung dengan komunitas SIMPKB.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB.
Sementara itu, jika nilai UKG belum diketahui, sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).

bagi Bapak/Ibu Guru yang pernah mengikuti UKG harus mengentri no peserta UKG pada waktu mengikuti UKG ke dalam aplikasi Dapodik agar bisa mengecek data pada laman INFO GTK dan SIM PKB

semoga bermanfaat..

NISN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Warta Pendidikan - Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah nomor yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh siswa di Indonesia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta dapat dimanfaatkan juga pada jenjang pendidikan tinggi. NiSN merupakan nomor pokok wajib yang harus dimiliki oleh peserta didik baik peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Dengan program NISN, maka seorang siswa tidak perlu berganti nomor induk setiap kali mengalami penggantian jenjang maupun jenis pendidikan. 1(satu) nomor akan digunakan hingga siswa tersebut menamatkan pendidikannya. Dengan NISN ini pula, maka perkembangan riwayat pendidikan para siswa dapat dengan mudah dipantau secara nasional, termasuk juga perubahan data yang terjadi, seperti proses mutasi, tingkat kelulusan hingga data siswa yang putus sekolah. Dengan NISN maka program-program perencanaan pendidikan nasional, pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pelaksanaan Ujian Nasional ataupun kegiatan berskala nasional lainnya yang berkaitan erat dengan data siswa dapat lebih terukur dan terjamin keakuratan datanya.
Mekanisme dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ini adalah sebagai berikut :






Dalam hal pemenuhan akan kebutuhan NISN, jika dahulu dalam pengajuan NISN ini setiap sekolah harus mengirimkan datanya melalui online ke email PDSPK akan tetapi setelah lahirnya dapodik maka NISN akan langsung di insertkan ke masing-masing siswa melalui aplikasi dapodik. Jadi sekolah hanya tinggal menunggu nama-nama siswa yang belum memiliki NISN tersebut untuk di entrikan Nomor Induk Siswa Nasional itu yang akan di berikan pada awal bulan  Oktober ini. Jadi sebelum data NISN ini di terbitkan pihak sekolah harus melengkapi data-data siswa tersebut dahulu secara akurat dan benar. oleh karena itu perlu di periksa kembali kelengkapan dan kebenaran data siswa yang meliputi :
- Pastikan identitas siswa, sudah lengkap, benar, nama, tanggal lahir, nama orang tua harus sesuai dengan akta kelahiran
- Bagi siswa yang tidak memiliki NISN, pastikan di kosongkan isian NISN tersebut tidak boleh diisikan dengan nomor apapun.
- Bagi siswa yg sudah memiliki NISN pastikan sdh di inputkan dengan benar dan jangan sikosongkan.
- NISN hanya diterbitkan oleh PDSP kemdikbud, tidak ada lembaga/unit lain yg menerbitkan nomor administratif

adapun sekarang adalah bulan Oktober dimana setiap bulan tersebut PDSPK memperoses penomoran NISN pada peserta didik baru yang belum mempunyai NISN.
Sekolah diharapkan terus memantau dan mengecek peserta didik baru tersebut yang belum mempunyai NISN di laman vervalpd dan apabila sudah diberikan penomoran oleh PDSPK maka sekolah langsung bisa sinkron Dapodik agar NISN tersebut masuk kedalam lokal aplikasi.


semoga bermanfaat...