Akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelaikan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelaikan.
hasil dari akreditasi adalah pengakuan terakreditasi atau tidak terakreditasi Bagi sekolah yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:
A (Amat Baik) dengan nilai antara 86-100;
B (Baik) dengan nilai antara 71-85;
C (Cukup) dengan nilai antara 56-70.
Jika nilai tersebut kurang dari 56 maka sekolah tersebut tidak layak untuk mendapatkan pengakuan “terakreditasi”. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah mengenai masa berlaku akreditasi yang telah diperolehnya, antara lain:
Peringkat akreditasi berlaku selama 4 tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi, Sekolah wajib mengajukan permohonan reakreditasi yaitu 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir, Sekolah yang meghendaki reakreditasi bisa mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1 atau 2 tahun setelah penetapan akreditasi, Sekolah yang masa akreditasinya telah berakhir dan sudah mengajukan permohonan reakreditasi namun belum ditindak lanjuti maka sekolah tersebut masih menggunakan peringkat akreditasi terdahulu, Sekolah yang masa akreditasnya berakhir dan menolak untuk reakreditasi maka peringkat akreditasi yang terdahulu sudah tidak berlaku.
Hasil akreditasi suatu lembaga pendidikan mempunyai beberapa manfaat bagi beberapa kelompok kepentingan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Sekolah
Acuan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan rencana pengembangan sekolah.
Bahan masukan untuk pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah.
Pendorong motivasi peningkatan kualitas sekolah secara gradual.
Selain sebagai sekolah yang berkualitas, sekolah yang terakreditasi ini juga mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal moral, dana, tenaga dan profesionalisme.
Kepala sekolah
Bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga sekolah termasuk kinerja kepala sekolah selama 1 periode (4 tahun).
Bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah.
Guru
Dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi siswanya.
Masyarakat (wali murid)
Informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah.
Bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang berkualitas tinggi, sehingga siswa mempunyai kepercayaan terhadap dirinya bahwa mampu masuk dan bersekolah di lembaga pendidikan yang terakreditasi nasional.
Dinas pendidikan
Acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing.
Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait dengan rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat Dinas.
Pemerintah
Bahan masukan untk pengembangan sistem akreditasi sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional.
Sumber informasi tentang tingkat kualitas layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro.
Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
adapun kelengkapan perangkat administrasi akreditasi yang harus disiapkan oleh sekolah adalah perangkat yang termuat 8 standar nasional pendidikan. bagi sekolah yang akan akreditasi pada tahun ini harus menyiapkan perangkat tersebut.
di bawah ini kami akan share perangkat apa saja yang harus disiapkan untuk menghadapi akreditasi sekolah.
1. POS akreditasi 2017 unduh
2. perangkat akreditasi SD/MI 2017 unduh
3. Analisis perangkat akreditasi 2017 unduh
semoga bermanfaat...
A (Amat Baik) dengan nilai antara 86-100;
B (Baik) dengan nilai antara 71-85;
C (Cukup) dengan nilai antara 56-70.
Jika nilai tersebut kurang dari 56 maka sekolah tersebut tidak layak untuk mendapatkan pengakuan “terakreditasi”. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah mengenai masa berlaku akreditasi yang telah diperolehnya, antara lain:
Peringkat akreditasi berlaku selama 4 tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi, Sekolah wajib mengajukan permohonan reakreditasi yaitu 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir, Sekolah yang meghendaki reakreditasi bisa mengajukan permohonan sekurang-kurangnya 1 atau 2 tahun setelah penetapan akreditasi, Sekolah yang masa akreditasinya telah berakhir dan sudah mengajukan permohonan reakreditasi namun belum ditindak lanjuti maka sekolah tersebut masih menggunakan peringkat akreditasi terdahulu, Sekolah yang masa akreditasnya berakhir dan menolak untuk reakreditasi maka peringkat akreditasi yang terdahulu sudah tidak berlaku.
Hasil akreditasi suatu lembaga pendidikan mempunyai beberapa manfaat bagi beberapa kelompok kepentingan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Sekolah
Acuan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan rencana pengembangan sekolah.
Bahan masukan untuk pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah.
Pendorong motivasi peningkatan kualitas sekolah secara gradual.
Selain sebagai sekolah yang berkualitas, sekolah yang terakreditasi ini juga mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal moral, dana, tenaga dan profesionalisme.
Kepala sekolah
Bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga sekolah termasuk kinerja kepala sekolah selama 1 periode (4 tahun).
Bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah.
Guru
Dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi siswanya.
Masyarakat (wali murid)
Informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah.
Bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang berkualitas tinggi, sehingga siswa mempunyai kepercayaan terhadap dirinya bahwa mampu masuk dan bersekolah di lembaga pendidikan yang terakreditasi nasional.
Dinas pendidikan
Acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing.
Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait dengan rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat Dinas.
Pemerintah
Bahan masukan untk pengembangan sistem akreditasi sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional.
Sumber informasi tentang tingkat kualitas layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro.
Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
adapun kelengkapan perangkat administrasi akreditasi yang harus disiapkan oleh sekolah adalah perangkat yang termuat 8 standar nasional pendidikan. bagi sekolah yang akan akreditasi pada tahun ini harus menyiapkan perangkat tersebut.
di bawah ini kami akan share perangkat apa saja yang harus disiapkan untuk menghadapi akreditasi sekolah.
1. POS akreditasi 2017 unduh
2. perangkat akreditasi SD/MI 2017 unduh
3. Analisis perangkat akreditasi 2017 unduh
semoga bermanfaat...
Tiada ulasan:
Catat Ulasan