Warta Pendidikan - Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah nomor yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh siswa di Indonesia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta dapat dimanfaatkan juga pada jenjang pendidikan tinggi. NiSN merupakan nomor pokok wajib yang harus dimiliki oleh peserta didik baik peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Dengan program NISN, maka seorang siswa tidak perlu berganti nomor induk setiap kali mengalami penggantian jenjang maupun jenis pendidikan. 1(satu) nomor akan digunakan hingga siswa tersebut menamatkan pendidikannya. Dengan NISN ini pula, maka perkembangan riwayat pendidikan para siswa dapat dengan mudah dipantau secara nasional, termasuk juga perubahan data yang terjadi, seperti proses mutasi, tingkat kelulusan hingga data siswa yang putus sekolah. Dengan NISN maka program-program perencanaan pendidikan nasional, pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pelaksanaan Ujian Nasional ataupun kegiatan berskala nasional lainnya yang berkaitan erat dengan data siswa dapat lebih terukur dan terjamin keakuratan datanya.
Mekanisme dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ini adalah sebagai berikut :
Dalam hal pemenuhan akan kebutuhan NISN, jika dahulu dalam pengajuan NISN ini setiap sekolah harus mengirimkan datanya melalui online ke email PDSPK akan tetapi setelah lahirnya dapodik maka NISN akan langsung di insertkan ke masing-masing siswa melalui aplikasi dapodik. Jadi sekolah hanya tinggal menunggu nama-nama siswa yang belum memiliki NISN tersebut untuk di entrikan Nomor Induk Siswa Nasional itu yang akan di berikan pada awal bulan Oktober ini. Jadi sebelum data NISN ini di terbitkan pihak sekolah harus melengkapi data-data siswa tersebut dahulu secara akurat dan benar. oleh karena itu perlu di periksa kembali kelengkapan dan kebenaran data siswa yang meliputi :
- Pastikan identitas siswa, sudah lengkap, benar, nama, tanggal lahir, nama orang tua harus sesuai dengan akta kelahiran
- Bagi siswa yang tidak memiliki NISN, pastikan di kosongkan isian NISN tersebut tidak boleh diisikan dengan nomor apapun.
- Bagi siswa yg sudah memiliki NISN pastikan sdh di inputkan dengan benar dan jangan sikosongkan.
- NISN hanya diterbitkan oleh PDSP kemdikbud, tidak ada lembaga/unit lain yg menerbitkan nomor administratif
adapun sekarang adalah bulan Oktober dimana setiap bulan tersebut PDSPK memperoses penomoran NISN pada peserta didik baru yang belum mempunyai NISN.
Sekolah diharapkan terus memantau dan mengecek peserta didik baru tersebut yang belum mempunyai NISN di laman vervalpd dan apabila sudah diberikan penomoran oleh PDSPK maka sekolah langsung bisa sinkron Dapodik agar NISN tersebut masuk kedalam lokal aplikasi.
untuk mengecek NISN tersebut bisa melalui link https://sso.data.kemdikbud.go.id/sys/login?appKey=348310F2-0262-4F5D-B7D1-41F92ECDCA93
semoga bermanfaat...
Terima kasih atas informasinya bos
BalasPadamSama-sama bang..
PadamUlasan ini telah dialihkan keluar oleh pengarang.
Padamthanks informasinya bang
BalasPadam