SELAMAT DATANG DI BLOG WARTA PENDIDIKAN TERDEPAN DALAM BERBAGI INFORMASI PENDIDIKAN

Jumaat, 29 September 2017

CONTOH JURNAL HARIAN KEPALA SEKOLAH

Berikut ini adalah contoh Format  jurnal kegiatan kepala sekolah terbaru.














Langsung saja download dan bagikan contoh jurnal kepala sekolah terbaru tersebut. 

Sekian postingan kali ini semoga bermanfaat bagi bapak dan ibu guru. 
Untuk mendownloadnya silahkan ada pada link di bawah ini.













Khamis, 28 September 2017

CEK INFO GTK 2017

Info Dari Pak Ibnu Aditia Karana
Dikutip Dari Postingan FB




Selamat Gini Hari
Validasi DAPODIK sedang tahap finalisasi dan dalam waktu dekat akan di publikasi melalui info GTK yang bisa di akses melalui
ada catatan kecil :
bagi Guru PNS dan telah memiliki sertifikat pendidik harap memperhatikan antara lain :
1. Entry Gaji Pokok Berkala pada DAPODIK sudah sesuai dengan SK KGB yang berlaku dan jangan sampai nanti ada kesalahan pada penerbitan SK yang berakibat dinas pendidikan salah dalam hal realisasi
2. Entry NIP nya jangan sampe kebalik2 ya
3. Status aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN .. krn jika nga aktif dan bukan guru maka proses penerbitan SKTP akan di pending hingga ada klarifikasi dari guru ke BKD/BKN
Segini dulu infonya .. nanti di sambung lagi

Jadi Pastikan Data Yang dientri di Dapodik sudah valid baik dari GAPOK di SK KGB terakhir dan data-rinci PTK lainnya.


Rabu, 27 September 2017

Perpanjangan Waktu Cut-Off Pengiriman Data PMP 2017


Yth. Bapak/Ibu

Kepala LPMP
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK
di Seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan hormat diberitahukan kepada seluruh Kepala Sekolah, Pengawas, LPMP, Dinas Pendidikan Kab/kota dan Propinsi, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor:09/D/PD/2017 tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018 menyatakan bahwa batas waktu pengumpulan data PMP Dikdasmen adalah sampai dengan 30 September 2017. Sehubungan dengan perkembangan yang ada, serta memperhatikan pemutakhiran data dapodik dengan aplikasi terbaru versi 2018 dan Cutt-off Pendataan BOS yaitu tanggal 22 September 2017 yang berdekatan dengan batas waktu pengiriman data PMP, maka batas waktu (Cutt-Off) pengiriman data PMP diperpanjang sampai dengan 20 Oktober 2017. Adapun terdapat beberapa informasi yang perlu diperhatikan mengenai pemutakhiran data PMP Dikdasmen: Penggunaan Aplikasi PMP Terbaru Versi 2.0 dan Updater Versi  Pengerjaan Aplikasi PMP dapat menggunakan versi 2.0 ataupun Updater 2.1. Apabila data responden telah terpenuhi, dapat melakukan konfirmasi dan pengiriman data, serta tercatat sudah kirim/diproses di website pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id, berarti sekolah telah memenuhi kewajiban pengiriman data PMP 2017. Langkah yang harus diperhatikan dalam memperbarui aplikasi PMP adalah sebagai berikut:
- Backup Data PMP dan simpan di folder yang aman (bukan folder Program Files)
- Lakukan Instalasi sesuai dengan jenis file yang digunakan yaitu Installer (85,88 MB) atau Updater (45,7 MB)
- Instalasi menggunakan Installer: Backup data -> Uninstall versi 2.0 -> Install versi 2.1 -> Restore data yang telah di-Backup
- Instalasi menggunakan Updater: Backup data -> Install Updater versi 2.1
- Cek Ulang Kofirmasi dan Kirim Data
Beberapa kesalahan dan masalah yang sering dijumpai pada Aplikasi PMP tahun 2017 yaitu:
- Data Lupa belum di-Backup
- Kesalahan menggunakan file Instaler/Updater. Seharusnya menggunakan Installer jika ingin melakukan instal ulang aplikasi, atau sebaliknya jika tidak melakukan instal ulang maka langsung saja menggunakan updater.   - Perbedaan terdapat pada ukuran file tersebut.
- Menggunakan dua aplikasi Dapodik dalam satu laptop
- Tidak dapat melakukan salin PTK atau PD, dsb.
Informasi waktu pemrosesan data di website PMP dari mulai dikirim sampai dengan sudah diproses dilakukan secara tertunda/tidak real time dengan penjelasan berikut:
Status Pengiriman adalah: Belum Kirim – Sudah Kirim – Sudah Diproses atau Gagal Diproses Setelah sekolah berhasil melakukan proses pengiriman data, maka server hanya menerima file-file PMP sekolah. Update Pengiriman Sehari (1x24 jam) setelah sekolah melakukan pengiriman, maka server memproses file-file PMP dengan mencatat log /waktu pengiriman beserta data jawaban ke dalam database. Misalnya jika sekolah melakukan pengiriman di tanggal 20 September 2017, maka log pengiriman baru akan masuk ke dalam database pada tanggal 21 September 2017. Setelah log pengiriman sekolah dan file PMP diproses, maka website PMP melakukan sistem pembaharuan informasi secara berkala setiap 6 jam sekali yaitu pukul 00.00 WIB, 06.00 WIB, 12.00 WIB dan jam 18.00 WIB. Jadi misalkan waktu pengiriman yang sudah diproses dan masuk ke dalam database selesai pada jam 09.00 WIB, maka datanya baru bisa dilihat pada pukul 12.00. Jika dalam waktu lebih dari 3x24 jam data masih menunjukkan status Belum Kirim atau Gagal Diproses silahkan menghubungi LPMP, Dinas terkait untuk diinformasikan kepada admin pusat. 
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Isnin, 25 September 2017

Panduan Pembelajaran Tematik Terpadu SD Kurikulum 2013

Pendidikan adalah usaha sadar dan berencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. menunjukkan bahwa  pendidikan pada hakikatnya merupakan upaya pemanusiaan, pembudayaan, dan pemberadaban anak manusia sebagai makhluk yang dipercaya sebagai khalifah di muka bumi. Bagi bangsa Indonesia, upaya itu terikat oleh falsafah Pancasila dan tujuan Pendidikan Nasional.Pendidikan Nasional berfungsi menegembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa,bertujuan untuk mengembangkanpotensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.  

Dengan demikian, proses pendidikan yang dilaksanakan di Sekolah Dasar (SD) harus dapat membekali siswa dengan kekuatan spiritual keagamaan, sikap positif terhadap masalah kebangsaan dan kenegaraan, pengetahuan, keterampilan, serta akhlak mulia yang diperlukan sebagai dasar  kokoh untuk membangun karakter anak bangsa yang beradab.  
Dalam praktik pembelajaran di sekolah  pembangunan karakter ini tidak dapat diberikan secara monolitik, melainkan harus dikemas terpadu dalam proses pembelajaran terkait dengan pengetahuan dan keterampilan tentang berbagai hal.  Ini berarti bahwa proses pembelajaran merupakan wahana penting dalam pencapaian tujuan pendidikan yang haruas dikuasai oleh semua guru dalam melaksanakan tugasnya.  Keberhasilan implementasi kurikulum seperti harapan pemerintah dan masyarakat, sangat ditentukan oleh pemahaman para pemangku kepentingan, utamanya guru.  Guru  harus memiliki pemahaman, kesadaran, kemampuan, kreativitas, kesabaran dan keuletan.
maka guru seyogyanya melaksanakan pembelajaran  tematik terpadu,  pendekatan saintifik, dan pendekatan ilmiah lainnya. Penerapan pendekatan pembelajaran tersebut membawa  implikasi/ perubahan terhadap mindsetguru, proses pembelajaran, buku guru, buku siswa, sistem penilaian,  program remedial,  pengayaan, serta orang tua dan pemangku kepentingan.  
adapun panduan untuk menerapkan pembelajran terpadu tematik sd yang dapat digunakan secara efektif  dan efisien untuk mengembangan pembelajaran yang kreatif  dan inovatif.

untuk download panduan pembelajaran tematik SD dapat di unduh di link bawah ini

Panduan Pembelajaran Tematik Terpadu SD unduh

Semoga bermanfaat

Ahad, 24 September 2017

RPP Dan Silabus Kurikulum 2013 Untuk SD Kelas 1 dan 4 Revisi Tahun 2017

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013 Revisi 2017 merupakan sebuah kebutuhan pokok dan wajib dimiliki oleh setiap Pendidik yang sekolahnya sudah menerapkan kurikulum 2013. Seiring dengan adanya perubahan kurikulum, dalam setiap pembuatan rencana pelaksanaan pembelajran (RPP) 2013 senantiasa mengalami perubahan dan perkembangan dari waktu ke waktu menyesuaikan dengan perkembangan dalam dunia pendidikan. oleh sebab itu guru juga harus perlu untuk menyesuaikan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) 2013 tersebut.

Dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013 sekarang disesuaikan dengan adanya revisi 2017. namun tidak ada salanya guru juga merevisi sesuai dengan kenyataan dengan berpedoman pada juknis yang ada. hal yang paling menonjol dan nampak yang membedakan RPP kurikulum 2013 dengan kurikulum 2013 hasil revisi 2017 adalah di dalam rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat oleh guru harus termuat 4 macam sebagai berikut yaitu PPK, Literasi, 4C, Serta HOTS maka perlu adanya kreatifitas guru untuk memasukkan ke empat point tersebut sehingga nantinya menjadi RPP yang semakin baik dan sempurna.



Ada beberapa perbaikan atau revisi  berkaitan dengan RPP 2013 revisi 2017 antara lain sebagai berikut:
1. di dalamnya mengintegrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di dalam pembelajaran. karakter yang wajib dimasukkan terutama lima karakter antara laian : religius/keagamaan, naionalisi/kebangsaan, mandiri, gotong royong dan integritas atau 7 karakter yang dimasukkan ke dalam muatan pelajaran dari 18 karakter prioritas yang ada.
2. di dalamnya mengintegrasikan literasi dalam RPP baik sebelu, sedang dan sesudah pembelajaran.
3. di dalamnya mengintegrasikan HOTS ( Higher Order Thinking Skill) atau biasa disebut dengan kemampuan berpikir tingkat tinggi level 3/C4 s.d C6.


untuk download RPP Kurikulum 2013 silahkan klik link di bawah ini.

RPP Kelas 1

[1] RPP SD KELAS 1 SEMESTER 1 - Diriku di sini
[2] RPP SD KELAS 1 SEMESTER 1 - Kegemaranku di sini
[3] RPP SD KELAS 1 SEMESTER 1 - Kegiatanku di sini
[4] RPP SD KELAS 1 SEMESTER 1 - Keluargaku di sini
[5] RPP SD KELAS 1 SEMESTER 2 - Pengalamanku di sini
[6] RPP SD KELAS 1 SEMESTER 2 - Lingkungan Bersih Sehat dan Asri di sini
[7] RPP SD KELAS 1 SEMESTER 2 - Benda, Hewan dan Tanaman di Sekitarku di sini
[8] RPP SD KELAS 1 SEMESTER 2 - Peristiwa Alam di sini

KI dan KD SD 2013 di sini

KKM Kelas 1 di sini

Program Semester Kls 1 di sini

Program Tahunan Kls  1 di sini

Silabus Integrasi Kelas 1 di sini

Kelas 4

[1] RPP SD KELAS 4 SEMESTER 1 - Indahnya Kebersamaan di sini
[2] RPP SD KELAS 4 SEMESTER 1 - Selalu Berhemat Energi di sini
[3] RPP SD KELAS 4 SEMESTER 1 - Peduli Terhadap Makhluk Hidup di sini
[4] RPP SD KELAS 4 SEMESTER 1 - Berbagai Pekerjaan di sini di sini
[5] RPP SD KELAS 4 SEMESTER 2 - Pahlawanku di sini di sini
[6] RPP SD KELAS 4 SEMESTER 2 - Indahnya Negeriku di sini di sini
[7] RPP SD KELAS 4 SEMESTER 2 - Cita-Citaku di sini
[8] RPP SD KELAS 4 SEMESTER 2 - Tempat Tinggalku di sini
[9] RPP SD KELAS 4 SEMESTER 2 - Makanan Sehat dan Bergizi di sini

KI dan KD SD 2013 (1) di sini

KKM Kelas 4 di sini

Program Semester Kls 4 di sini

Program Tahunan Kls 4 di sini

Silabus Integrasi Kelas 4 di sini


Semoga bermanfaat...

salam guru berbagi...







       

Khamis, 21 September 2017

Aplikasi Pengolahan Nilai Ijazah 2017

Lebih Mudah, Aplikasi Pengolahan Nilai Ijazah 2017


     Penulisan Ijazah Tahun 2017 tidak banyak bedanya dengan tahun sebelumnya. Perbedaannya pada penulisan nilai rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 - 100 (tanpa desimal). Sebagai dokumentasi dan sebagai patokan untuk menulis ijazah secara manual, kita dapat mencetak dokumen SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian Sementara) yang dapat dipergunakan untuk keperluan PPDB apabila SKHU dan Ijazah yang asli belum terbit. SKHUS dengan kop sekolah masing-masing. Untuk menyesuaikan dengan sekolah masing-masing, maka pada aplikasi ini bagian kop dapat di edit dengan leluasa. 

aplikasi pengolahan nilai dapat di download di sini

Semoga bermanfaat...


Registrasi SIMPKB Guru Pendidikan Agama


SIMPKB Guru Agama


Corong Pendidikan - Guru yang berbahagia Semua, Registrasi SIMPKB Untuk Guru AGAMA tahun 2017 sudah bisa dilakukan saat ini juga.

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau SIM PKB Guru pembelajar sekarang sudah menjadi trending topik bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) diseluruh Indonesia, karena program tersebut tersebut mempunyai tujuan untuk mengelola data komunitas, data guru dan seluruh komponen yang terlibat dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Selain itu, terhitung mulai Juli 2017 GTK hanya bisa cek INFO GTK jika sudah tergabung dalam Komunitas SIMPKB. Semua GTK sudah mempunyai Komunitas Sendiri seperti Guru Kelas masuk ke Komunitas KKG Guru Kelas, Kepala Sekolah masuk Komunitas KKKS/MKKS, Guru Penjaskes masuk ke Komunitas KKGO.

Dan Info terbaru sekarang untuk Guru Agama sudah masuk dalam database SIMPKB. Jadi, guru agama sudah bisa cek nomor UKG pada WEB SIMPKB lalu melakukan registrasi agar bisa masuk komunitas Guru Agama. Walaupun proses sertifikasi Guru Agama lewat kemenag sepertinya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan nya tercover dalam APP SIMPKB Kemendikbud.

Berikut sedikit tutorial proses registrasi SIMPKB Guru Agama:
Pertama-tama silahkan cek Nomor UKG Guru Agama melalui APP SIMPKB di menu pencarian data GTK Guru Pembelajar>> Tulis Nama GTK, Propinsi dan Kota tempat tugas>>Klik cari data GTK

SIMPKB Guru AGAMA

Selanjutnya catat Nomor UKG guru Agama tersebut   untuk dipakai registrasi akun (Nomor UKG Guru PAI berawalan 2016 berarti semua guru PAI wajib melakuakn pretest), proses regitrasi sama seperti biasa yaitu Masukkan Nomor UKG dan Tanggal lahir>> klik registrasi. lalu akan muncul akun surat SIMPKB anda

SIMPKB Guru AGAMA 2017

SIMPKB Guru AGAMA 2017




Silahkan Coba Login menggunakan akun yang sudah diberikan, masukkan Email dan password>>klik Login >> lakukan proses editing data pada jenjang pendidikan dan Nama Mapel Guru Agama>>Klik Simpan perubahan>>muncul surat perubahan data GTK yg ditandatangani Oleh GTK dan Kepala sekolah lalu diantar ke admin Dinas agar bisa bisa dibuatkan komunitas ditiap-tiap Gugus dan menunggu undangan pretest.

SIMPKB Guru AGAMA 2017


SIMPKB Guru AGAMA 2017


Demikian sedikit Tutorial yang bisa kami sampaikan, selanjutnya untuk infomasi ketua komunitas Guru Agama tinggal menunggu informasi dari Admin SIMPKB Dinas setempat dan silahkan selalu cek akun SIMPKB anda untuk mendapatkan jadwal pretest karena jadwal prestest untuk kepala sekolah dan Guru Kelas, Guru Mapel Umum sudah dimulai beberapa minggu yang lalu. 
Semoga bermanfaat..

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Pada K13

Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria  Ketuntasan  Minimal  (KKM)  adalah  kriteria ketuntasan  belajar  yang ditentukan oleh satuan  pendidikan yang mengacu pada standar  kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik muatan  pelajaran,  dan  kondisi Satuan Pendidikan. Penentuan  KKM  harus mempertimbangkan   setidaknya  3  aspek,  yakni  karakteristik peserta   didik (intake), karakteristik muatan/mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung.
1)  Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan  data  empiris dari pengalaman  guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
2)        Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta  didik yang dapat diidentifikasi antara lain  berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
3)        Aspek guru dan daya dukung antara lain  memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
          Dalam menetapkan  KKM,  satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama-sama kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dicantumkan dalam Dokumen I KTSP dan bersifat dinamis, artinya memungkinkan mengalami perubahan  sesuai  dengan  perkembangan  proses  pembelajaran. KKM dituliskan dalam bentuk angka (bilangan bulat) dengan rentang 0 100. Dengan demikian, penentuan KKM muatan pelajaran merupakan kewenangan pendidik yang  disetujui  di   tingkat  Satuan  Pendidikan melalui rapat  dewan guru. KKM dapat dibuat berbeda untuk setiap mata pelajaran dan dapat juga dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Apabila sekolah menentukan KKM yang berbeda untuk setiap mata pelajaran, sekolah harus mempertimbangkan panjang interval setiap mata pelajaran. KKM yang berbeda akan mengakibatkan interval predikat dan penentuan predikat yang berbeda. Misalnya, muatan  pelajaran dengan KKM 75 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 75, sedangkan KKM 60 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 60.Hal ini  berimplikasi antara lain  pada format dan pengisisan rapor. Apabila sekolah menentukan KKM yang sama untuk semua mata pelajaran, misalnya dengan menjadikan KKM mata pelajaran paling rendah sebagai KKM satuan pendidikan. Hal  ini  akan menyederhanakan penentuan interval predikat serta format dan pengisian rapor. Nilai  KKM   ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah.
Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Berikut ini merupakan contoh prosedur penentuan KKM.

1.    Hitung jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap muatan pelajaran setiap kelas dalam satu tahun pelajaran.
2.    Tentukan  komponen-komponen yang termasuk aspek  kompleksitas, intake, pendidik dan daya dukung.
a.      Komponen-komponen  yang bisa dimasukkan aspek  kompleksitas, antara lain  jumlah KD dan karakterististik KD muatan pelajaran (misalnya, tingkat kesulitan, kedalaman dan keluasan KD).
b.      Komponen-komponen yang bisa dimasukkan aspek intake, antara lain  hasil observasi awal siswa, hasil belajar siswa dari tahun pelajaran sebelumnya, dan nilai hasil ujian sekolah dari tahun pelajaran sebelumnya.
c.       Komponen-komponen  yang bisa dimasukkan aspek  pendidik dan  daya dukung, antara lain   kompetensi  pendidik (nilai UKG),  rasio pendidik dan murid dalam satu kelas, akreditasi sekolah dan sarana prasarana sekolah.
3. Tentukan    nilai  untuk  setiap  aspek  dengan  skala  0-100  dengan mempertimbangkan hal berikut:
a. Karakteristik Mata/Muatan Pelajaran (Kompleksitas)

Karaktersitik   mata/muatan   pelajaran  memperhatikan  kompleksitas  KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/ kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
b. Karaktersitik Peserta Didik  (Intake)

Karakteristik  peserta  didik (intake) memperhatikan  kualitas peserta  didik yang dapat diidentifikasi antara lain  berdasarkan hasil penilaian awal peserta didik, dan nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
c.   Kondisi Satuan Pendidikan (Pendidik dan Daya Dukung)

Aspek guru dan daya dukung antara lain  memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKMnya.



















Contoh Kriteria dan Skala Penilaian Penetapan KKM

Untuk memudahkan  analisis setiap  KD,  perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh pendidik. Contoh, suatu sekolah menetapkan kriteria dan skala penilaian penetapan KKM seperti pada tabel berikut.
Tabel
Kriteria dan Skala Penilaian Penilaian Penetapan KKM

Aspek yang Dianalisis
Kriteria Dan Skala Penilaian
Karakteristik Muatan/ Mata Pelajaran (Kompleksitas)

Tinggi
< 65

Sedang
65-79

Rendah
80-100
Karakteristik Peserta
Didik  (Intake)
Tinggi
80-100
Sedang
65-79
Rendah
<65
Kondisi Satuan Pendidikan (Pendidik dan Daya Dukung)

Tinggi
80-100

Sedang
65-79

Rendah
<65

Berdasarkan  Kriteria dan Skala Penilaian Penilaian Penetapan  KKM, pendidik menentukan KKM muatan/mata pelajaran dengan format seperti berikut.

Tabel 4.16 Format Penentuan KKM




Keterangan:
1.    Contoh  perhitungan  nilai  untuk  aspek  karakteristik  muatan/mata   pelajaran (kompleksitas).Misal, KD 3.1 yakni menjelaskan makna bilangan cacah sampai dengan 99 sebagai banyak anggota suatu kumpulan objek, dinilai oleh pendidik memiliki kompleksitas tinggi, dengan  demikian KKM untuk aspek karakteristik muatan/mata  pelajaran ditetapkan yakni 60.
2.   Contoh perhitungan nilai untuk aspek karakteristik peserta didik (intake). Misal,  suatu sekolah menilai aspek karakteristik peserta  didik (intake) sedang berdasarkan  nilai rapor tahun sebelumnya.  Dengan demikian KKM untuk aspek karakteristik peserta  didik (intake) ditetapkan sedang yakni 70. Nilai  KKM untuk aspek ini berlaku untuk semua KD pada mapel yang sama.
3.     Contoh perhitungan nilai untuk aspek kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung).Misalkan, suatu sekolah menilai aspek kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung) sedang  berdasarkan  kondisi kompetensi pendidik (nilai UKG);  akreditasi sekolah dan sarana prasarana sekolah. Dengan demikian KKM untuk aspek kondisi satuan  pendidikan (pendidik dan daya dukung) ditetapkan  sedang yakni 70. Nilai KKM untuk aspek ini berlaku untuk semua KD pada mapel yang sama.
7. Tentukan KKM Satuan Pendidikan.
  Setelah KKM setiap muatan/mata pelajaran ditentukan, KKM satuan pendidikan dapat ditetapkan dengan memilih KKM yang terendah dari seluruh KKM muatan/ mata pelajaran. Misalnya, suatu sekolah berdasarkan hasil analisis menentukan satu KKM untuk seluruh mata pelajaran 60Rentang predikat dapat menggunakan satu ukuran yang sama di satu sekolah. Misalnya,  KKM satuan  pendidikan 60,  berarti  predikat  Cukup dimulai dari nilai 60. Rentang predikat untuk semua mata pelajaran menggunakan rumus sebagai berikut:


*Keterangan: angka 3 pada rumus diperoleh dari jumlah predikat selain D (A, B, dan C) Sehingga panjang interval untuk setiap predikat 13 atau 14. Karena  rentang  predikat nilainya 13 atau  14, maka untuk mata  pelajaran Matematika, rentang predikatnya sebagai berikut.


Tabel 4.17 Contoh Rentang Predikat untuk KKM Satuan Pendidikan 60


KKM Satuan
Pendidikan  *)

Panjang

Interval
RENTANG PREDIKAT
A (Sangat
Baik)

B (Baik)
C

(Cukup)
D (Perlu
Bimbingan)

60

40/3=13,3

87<A100

73<B87

60C73

D<60
Pada contoh di atas, rentang predikat untuk predikat A yaitu 13 sedangkan predikat B dan C rentang predikatnya 14.

Berikut disajikan tabel berisi beberapa contoh rentang predikat sesuai dengan KKM satuan pendidikan.

Tabel 4.18 Contoh Rentang Predikat Dari Beberapa KKM


KKM Satuan
Pendidikan  *)

Panjang

Interval
RENTANG PREDIKAT
A (Sangat
Baik)

B (Baik)

C (Cukup)
D (Perlu

Bimbingan)

80

20/3=6,7

93<A100

86<B93

80C86

D<80

75

25/3=8,3

92<A100

83<B92

75C83

D<75

70

30/3=10

89<A100

79<B89

70C79

D<70

65

35/3=11,7

88<A100

76<B88

65C76

D<65
*) KKM Satuan Pendidikan menggunakan angka KKM Muatan Pelajaran paling rendah/minimal.

Semoga Bermanfaat..