SELAMAT DATANG DI BLOG WARTA PENDIDIKAN TERDEPAN DALAM BERBAGI INFORMASI PENDIDIKAN

Isnin, 27 November 2017

Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)

Rencana Kerja Jangka Menengah Sekolah merupakan sebuah proses perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti untuk mencapai tujuan pendidikan dalam jangka waktu 4 tahun. Dengan tujuan ini sekolah dapat disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, potensi sekolah dan kebutuhan peserta didik. RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) disusun sebagai pedoman kerja pengembangan sekolah, dan sebagai bahan acuan untuk mengidentifikasi serta mengajukan sumber daya yang diperlukan.

 Hasil gambar untuk rkjm

Dewasa ini kompetisi pendidikan berlangsung sangat ketat dan tajam hampir tiada batas. Sekolah yang tidak mampu bersaing secara fair dan terbuka akan tertinggal terseleksi oleh keadaan. Oleh karena itu SD Negeri 1 Suangi perlu mengembangkan dan meningkatkan secara terus menerus dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya menusia maupun sumber daya yang lainnya. SD Negeri 1 Suangi memiliki siswa sebanyak 136 Siswa, guru sebanyak 11 guru, 1 Orang Tata Usaha/Operator Datadik, dan 1 Orang tenaga Perpustakaan, untuk itu dukungan dan kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang mendukung, sarana dan prasarana, dan  berada di lingkungan persekolah dengan masyarakat yang religius dan berbudaya.

Menghadapi kondisi tersebut SD Negeri 1 Suangi perlu mempersiapkan diri secara mantap dengan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM ) bertujuan untuk tercapainya pelayanan pendidikan yang maksimal terhadap siswa dan tercapainya tujuan pendidikan nasional dan visi misi yang digalakkan oleh satuan pendidikan.

Dasar hukum yang dijadikan acuan dalam penyusunan RKJM SD Negeri 1 Suangi:

1.             Undang-undang No. 20 tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.             Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.             Permendiknas No. 22, 23, dan 24 Tahun 2006 tentang SI dan SKL
4.             Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
5.             Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
6.             Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Kepala Sekolah
7.             Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Tugas Guru sebagai Kepala Sekolah
8.             Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
9.             Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
10.          Permendiknas No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan
11.          Permendiknas No. 20 Tahun 20007 tentang Standar Penilaian
Adapun Sekolah dasar Negeri 1 Suangi menyusun RKJM dengan tujuan untuk:

1.             Menjamin agar perubahan / tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
2.             Mendukung koordinasi antar personil sekolah.
3.             Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar personil sekolah, antar sekolah dan dinas pendidikan.
4.             Menjamin keterkaitan antara perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.
5.             Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat.
6.             Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Kerangka pemikiran dari Rencana Kerja Menengah Sekolah adalah mengacu pada tujuan dari pendidikan nasional sesuai dengan bunyi pasal 3 Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 yaitu “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman  dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” . Kemudian diatur  lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan  yang memuat 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan;dan h. standar penilaian pendidikan. 

Berdasarkan tujuan pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam 8 standar pendidikan yang dikaitkan kodisi riil sekolah yang terdiri dari kekuatan dan kelemahan maka dilakukanlah usaha minimal untuk mencapai SNP (Standar Nasional Pendidikan) atau bahkan dapat lebih yang selanjutnya dapat mengacu kepada sistem manajemen sekolah mencakup kurikulum yang mengadopsi manajemen sekolah dan pedoman KTSP.  Sudah barang tentu banyak hal yang belum terpenuhi yang merupakan suatu kodisi nyata saat ini yang harus segera dipenuhi untuk mencapai standar minimal yaitu Standar Nasional Pendidikan (SNP). Maka dari itu sekolah wajib melakukan perencanaan secara rinci dan terstruktur berdasarkan analisis dari fakta kelemahan dan kekuatan yang ada sehingga dapat digambarkan kondisi tantangan nyata yang selanjutnya dijawab dengan melakukan penyusunan dan pelaksanaan program-program strategis mulai dari saat ini dan seterusnya untuk mempercepat tercapainya tujuan yang telah ditentukan

Rencana Kerja Jangka Menengah ini disusun guna memenuhi delapan standard pendidikan wajib dilaksanakan di sekolah. Agar lebih efektifnya pelaksanaan delapan standard pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 1 Suangi maka dipandang perlu untuk menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah Tahun 2016 – 2020 dengan tujuan untuk memberikan arah pelaksanaan untuk terjaminnya mutu pendidikan di Sekolah Dasar Negeri 1 Suangi. Adapun ruang lingkup RKJM terdiri dari : 
1.             Maksud dan tujuan
2.             Kerangka penyusunan
3.             Sistematika penulisan
4.             Kondisi umum SD Negeri 1 Suangi
5.             Rencana Strategis 
6.             Visi/Misi
7.             Tujuan Sekolah
8.             Sasaran
9.             Analisis Swot
10.          Alternatif pemecahan masalah
11.          Penyusunan program peningkatan mutu
12.          Jadwal kegiatan
13.          Kesimpulan dan saran


Jumaat, 24 November 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2017

Latar Belakang

Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan Pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini baik jalur pendidikan formal maupun non formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu factor strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa. 

Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 78 tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional tahun 2017.
Tujuan, Sasaran dan Tema

Tujuan :

Meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik professional dan bermartabat
Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa.
Sasaran 

Semua pegawai di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, pegawai di lingkungan pemerintah daerah, perwakilan Indonesia di luar negeri, Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa di satuan pendidikan seluruh Indonesia baik di lingkungan pembinaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian Agama, serta siswa di satuan pendidikan di luar negeri.
Tema

Tema peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 adalah “Membangun Pendidikan Karakter Melalui Keteladanan Guru.”
Upacara Bendera

Waktu dan Tempat Upacara

Upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 November 2017 atau hari kerja setelahnya. Sedangkan waktunya adalah pukul 07.30- selesai (menyesuaikan kebiasaan setempat)
Ketentuan Upacara Bendera

Pada panduan ini diatur ketentuan upacara bendera pada Kantor Pusat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Pusat Kementrian Agama, Luar Negeri, Daerah, Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Sekolah/Madrasah. Akan tetapi pada tulisan ini kami akan sampaian ketentuan upacara bendera yang di laksanakan di sekolah/madrasah, yaitu antara lain :
Tempat upacara di halaman sekolah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah/madrasah.
Pembina Upacara kepala sekolah
Waktu upacara pada jam masuk sekolah
Peserta upacara
- Para guru dan peserta didik
- Pegawai di lingkungan sekolah
Pakaian upacara
- Guru : seragam guru
- Siswa : seragam sekolah
- Tenaga kependidikan : Seragam Korpri
Susunan acara 

Pembina upacara memasuki lapangan upacara
Penghormatan kepada Pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
Laporan pemimpin upacara kepada Pembina upacara
Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina upacara
Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemberian Penghargaan-penghargaan (jika ada)
Menyanyikan lagu “Hymne guru”
Amanat Pembina upacara (membacakan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
Menyanyikan lagu “Terima Kasih Guruku”
Pembacaan do’a
Laporan Pemimpin upacara kepada Pembina upacara
Penghormatan kepada Pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
Pembina upacara meninggalkan tempat upacara
Upacara selesai, barisan dibubarkan
Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan Upacara Bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2017 dibebankan pada anggaran instansi masing-masing 
Lain-lain
Pedoman pelaksanaan upacara bendera peringatan hari Guru Nasional tahun 2017 ini lebih bersifat informative dan umum. Dalam rangka menyemarakkan dan memeriahkan hari Guru Nasional tahun 2017, unit kerja, Instansi / lembaga, organiasasi/asosiasi guru, serta masyarakat diperkenankan menyelenggarakan seminar, talkshow, ziarah ke makam pahlawan dan kegiatan lainnya yang bernuansa apresiasi terhadap guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan dukungan dana masing-masing instansi.

Selasa, 14 November 2017

Rilis Aplikasi e-Rapor SMP 2017

Rilis Aplikasi e-Rapor SMP 2017

Menindak lanjuti  Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada  tahun  2014 menunjukkan bahwa salah  satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum dapat merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Kesulitan utama yang dihadapi pendidik adalah  merumuskan indikator, menyusun butir-butir instrumen, dan melaksanakan penilaian sikap dengan  menggunakan  berbagai macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.

Aplikasi E-Rapor SMP 2018 Telah Dirilis!!

Pendidikan indonesia, Proses  penilaian  hasil  belajar  peserta  didik,  baik  oleh  pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan  cepat  dilakukan  apabila  didukung  dengan  perangkat  aplikasi komputer. Berkaitan dengan hal  tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan, mengembangkan  aplikasi  e- Rapor  utuk  SMP  yang  terintegrasi  dengan  Data  Pokok  Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan penggunaannya.

Memperhatikan permasalahan-permasahan di atas, perlu disusun Panduan  Penilaian pada Sekolah Menengah Pertama (SMP). Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan  melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.

Aplikasi E-Rapor SMP 2018 Telah Dirilis!!

Direktorat  Pembinaan  Sekolah  Menengah  Pertama  secara  resmi telah  merilis  aplikasi  e-Rapor  utuk  SMP.  Kelebihan  Aplikasi  ini Selain  terintegrasi dengan Dapodik,Pendidikan indonesia Sekolah  juga dapat mencetak Leger dan Raport. Jika Anda menggunakan Aplikasi lain yang tidak resmi, bisa jadi harus mengulang pekerjaan

E-Rapor SMP  adalah  aplikasi berbasis web, di mana dalam satu sekolah aplikasi ini cukup diinstal pada server atau komputer yang difungsikan sebagai server. Sedangkan client (dalam  hal  ini  admin,  guru, wali  kelas,  dan  peserta  didik,kepala  sekolah dan  orang  tua)  dapat mengakses melalui  komputer  lain  yang  terhubung melalui jaringan baik internet, maupun intranet, dengan menggunakan web browser.

Tugas  dan  Kewenangan  Admin Admin  adalah  orang  yang  ditunjuk  oleh kepala  sekolah  untuk  bertanggung  jawab  penuh  atas  kelancaran penggunaan  aplikasi  e-Rapor  serta  memiliki  hak  akses  dalam pengoperasian  e-Rapor.  Pada  hakikatnya  tugas  utama  admin  adalah mempersiapkan  data  referensi  baik  data  yang  diambil  dari  Dapodik maupun  data  Referensi  Lokal,  Sehingga  e-Rapor  dapat  digunakan sebagaimana  mestinya.  Mengingat  begitu  penting  dan  strategisnya kedudukan  admin  dalam  e-Rapor,  maka  diperlukan  seseorang  yang memiliki tanggung jawab, dedikasi serta integritas kepribadian yang sangat tinggi. Admin memiliki tugas sebagai berikut:

Melakukan instalasi e-Rapor ke dalam server.
Melakukan sinkronisasi data ke dapodik.
Mengedit profil sekolah.
Memberi hak akses kepada user dalam hal ini, guru mata pelajaran, wali kelas,  guru  Bimbingan  dan  Konseling  serta  peserta  didik,  kepala sekolah dan orang tua siswa.
Menyosialiasikan  e-Rapor,  membagikan  username  dan  password kepada yang bersangkutan.
Memetakan mata pelajaran
Menyesuaikan data muatan lokal
Menginput kriteria ketuntasan minimal (KKM) mata pelajaran.
Menginput interval predikat mata pelajaran.
Menginput data tanggal rapor. 
Mencetak rapor.
Mengirim nilai ke dapodik.
Melakukan backup dan restore data.
Menginput nilai US/USBN khusus untuk kelas IX
Untuk lebih jelasnya tentang Langkah atau Cara  Instalasi E-Rapor SMP tahun  2017  -  2018,  Cara  Login  sebagai  Admin,    Cara mengambil Data Dapodik pada E-Rapor SMP Tahun 2017 - 2018, Cara Mapping Mata Pelajaran, Cara Input KKM dan Cara Input Nilai Pada E-Rapor SMP Tahun 2017  - 2018, Mengirim Nilai Ke Dapodik  (Sinkronisasi) sampai cara Cetek Leger dan Cetak Rapor silahkan baca Panduan E-Rapor SMP Tahun 2017 - 2018, silahkan download pada link di bawah ini dan semoga bermanfaat.

Panduan E-Rapor SMP 2018 
Panduan Penilaian 

Isnin, 13 November 2017

Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan



Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang disingkat dengan KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. 
Pengembangan KTSP mengacu pada SI (standar isi) dan SKL (standar kompetensi lulusan) dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada Sl dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip yang terdiri dari:
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan Iingkungannya, Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwél Peserta didik memiliki posisi sentral untuk mongambangkan kompatansinya agar menjadi manusia yang bariman dan bartakwa kapada Tuhan Yang Maha Esa. barakhlak mulia, sahat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan Iingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
Beragam dan Terpadu, kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan, Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. 
Menyeluruh dan Berkesinambungan, substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
Belajar Sepanjang Hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsurunsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan Iingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya. 
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal lka dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Pedoman Evaluasi Kurikulum Satuan Pendidikan Formal dan Informal
Dalam dunia penddikan kita mengatuhi istilah kurikulum yang merupakan kitab penyelenggaraan yang menjadi pedoman sekolah dalam meningkatkan kualitas secara terencana dalam sebuah dokumen yang diebut dengan Kurikulum. Mari kita simak bersama apasih sesungguhnya yang dimaksud dengan penegmbangan kurikulum baik yang masih mentah dalam arti sesuai dengan standar isi dan berdasarkan pengembangan.

Pada kesempatan ini penulais mencoba untuk menulis sedikit informasi terkait dengan Pengembangan kurikulum yang merupakan kegiatan sistematis dan  terencana yang  terdiri atas  kegiatan pengembangan ide kurikulum,  dokumen kurikulum,  implementasi kurikulum,  dan evaluasi kurikulum.  Dari beberap dimensi tersebut  pengembangan kurikulum ini saling terkait dan merupakan satu kesatuan keseluruhan proses pengembangan.  Sebagai bagian dari pengembangan  kurikulum, evaluasi terhadaap kurikulum adalah kegiatan yang dilakukan dimulai dari ide atau gagasan kurikulum, pengembangan dokumen, implementasi, dan sampai kepada saat di  mana hasil kurikulum sudah memiliki dampak terhadap masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mendapatkan masukan mengenai kesesuaian ide dan desain untuk mengembangkan kualitas yang dirumuskan dalam SKL (Standar Kompetensi lulusan) kurikulum satuan pendidikan.

Selanjutnya evaluasi terhadap implementasi dilakukan untuk memberikan dampak terhadap pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan agar sesuai dengan apa yang telah dirancang dalam dokumen. Evaluasi terhadap hasil memberikan keputusan mengenai dampak terhadap individu warga  negara, masyarakat sekitar, dan bangsa pada umumnya. Evaluasi juga dilakukan untuk menegakkan akuntabilitas kurikulum terhadap masyarakat dan bangsa. Evaluasi terhadap ide dan dokumen kurikulum dilakukan terhadap  upaya mencari informasi dan memberikan pertimbangan berkenaan dengan keajekan  konsistensi  ide kurikulum untuk mengembangkan kualitas yang diharapkan, dan keajekan desain kurikulum dengan model dan prinsip pengembangan kurikulum. Evaluasi terhadap ide kurikulum menentukan apakah filosofi, teori,  dan model yang akan dikembangkan telah mampu memenuhi fungsi  kurikulum dalam mempersiapkan generasi muda bangsa  untuk menjalani  kehidupan sebagai seorang individu dan  warga negara  di masa yang akan dating sebagaimana ditetapkan dalam SKL.

Adapun dasar kegiatan Evaluasi kurikulum dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan. Kurikulum merupakan salah satu program pendidikan yang menjadi rujukan inti pelaksanaan sistem pendidikan nasional.  Sebagaimana tercantum  dalam Pasal 77Q ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa  evaluasi kurikulum  merupakan upaya mengumpulkan dan mengolah informasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan  kurikulum  pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan.