SELAMAT DATANG DI BLOG WARTA PENDIDIKAN TERDEPAN DALAM BERBAGI INFORMASI PENDIDIKAN

Isnin, 13 November 2017

Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan



Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang disingkat dengan KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. 
Pengembangan KTSP mengacu pada SI (standar isi) dan SKL (standar kompetensi lulusan) dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada Sl dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip yang terdiri dari:
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan Iingkungannya, Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwél Peserta didik memiliki posisi sentral untuk mongambangkan kompatansinya agar menjadi manusia yang bariman dan bartakwa kapada Tuhan Yang Maha Esa. barakhlak mulia, sahat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan Iingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
Beragam dan Terpadu, kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan, Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. 
Menyeluruh dan Berkesinambungan, substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
Belajar Sepanjang Hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsurunsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan Iingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya. 
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal lka dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Pedoman Evaluasi Kurikulum Satuan Pendidikan Formal dan Informal
Dalam dunia penddikan kita mengatuhi istilah kurikulum yang merupakan kitab penyelenggaraan yang menjadi pedoman sekolah dalam meningkatkan kualitas secara terencana dalam sebuah dokumen yang diebut dengan Kurikulum. Mari kita simak bersama apasih sesungguhnya yang dimaksud dengan penegmbangan kurikulum baik yang masih mentah dalam arti sesuai dengan standar isi dan berdasarkan pengembangan.

Pada kesempatan ini penulais mencoba untuk menulis sedikit informasi terkait dengan Pengembangan kurikulum yang merupakan kegiatan sistematis dan  terencana yang  terdiri atas  kegiatan pengembangan ide kurikulum,  dokumen kurikulum,  implementasi kurikulum,  dan evaluasi kurikulum.  Dari beberap dimensi tersebut  pengembangan kurikulum ini saling terkait dan merupakan satu kesatuan keseluruhan proses pengembangan.  Sebagai bagian dari pengembangan  kurikulum, evaluasi terhadaap kurikulum adalah kegiatan yang dilakukan dimulai dari ide atau gagasan kurikulum, pengembangan dokumen, implementasi, dan sampai kepada saat di  mana hasil kurikulum sudah memiliki dampak terhadap masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mendapatkan masukan mengenai kesesuaian ide dan desain untuk mengembangkan kualitas yang dirumuskan dalam SKL (Standar Kompetensi lulusan) kurikulum satuan pendidikan.

Selanjutnya evaluasi terhadap implementasi dilakukan untuk memberikan dampak terhadap pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan agar sesuai dengan apa yang telah dirancang dalam dokumen. Evaluasi terhadap hasil memberikan keputusan mengenai dampak terhadap individu warga  negara, masyarakat sekitar, dan bangsa pada umumnya. Evaluasi juga dilakukan untuk menegakkan akuntabilitas kurikulum terhadap masyarakat dan bangsa. Evaluasi terhadap ide dan dokumen kurikulum dilakukan terhadap  upaya mencari informasi dan memberikan pertimbangan berkenaan dengan keajekan  konsistensi  ide kurikulum untuk mengembangkan kualitas yang diharapkan, dan keajekan desain kurikulum dengan model dan prinsip pengembangan kurikulum. Evaluasi terhadap ide kurikulum menentukan apakah filosofi, teori,  dan model yang akan dikembangkan telah mampu memenuhi fungsi  kurikulum dalam mempersiapkan generasi muda bangsa  untuk menjalani  kehidupan sebagai seorang individu dan  warga negara  di masa yang akan dating sebagaimana ditetapkan dalam SKL.

Adapun dasar kegiatan Evaluasi kurikulum dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan. Kurikulum merupakan salah satu program pendidikan yang menjadi rujukan inti pelaksanaan sistem pendidikan nasional.  Sebagaimana tercantum  dalam Pasal 77Q ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa  evaluasi kurikulum  merupakan upaya mengumpulkan dan mengolah informasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan  kurikulum  pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan